Permendiknas No. 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian

Ustadz Android 22.53
Assalamu`alaikum Wr.Wb.
Bapak/Ibu rohimakumullah. Pada postingan kali ini kami mencoba berbagi tentang standar penilaian dalam dunia pendidikan kita. Penilaian yang dimaksud meliputi Ulangan harian, Ulangan Tengah Semester (UTS), Ulangan Akhir Semester (UAS), Ulangan Kenaikan Kelas (UKK), Ujian Sekolah/Madrasah, Ujian Nasional, dan Kriterian Ketuntasan Minimal (KKM).
Adapun Penjelasannya merujuk pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 antara lain sebagai berikut:

1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang
    berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil
    belajar peserta didik.
2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan  
    informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
    kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses  
    pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan    
    pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian  
    kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur  
    pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.  
    Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode    
    tersebut.
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian     kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang  
    merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap  
    untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan  
    pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang  
    merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang  
    dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan
    merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan       adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak  
    diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran  
    agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang
    akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
9. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi       peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu  
    pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
   10. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan      oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata  
   pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.

Demikian sekilas informasi terkait Penilaian dalam dunia pendidikan kita. untuk mendownloadnya silahkan klik alamat di bawah ini.

Download salinan Permendiknas No. 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian

semoga bermanfaat !!!

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »